Ini Sanksi jika Bus Pariwisata Tidak Melakukan Uji Kir Berkala
![Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).](https://asset.kompas.com/crops/MQJM6buIt5gNc2Y-c6vSvjfpTVE=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2021/05/10/6098eaf32e6c0.jpg)
JAKARTA, – Uji kir atau uji berkala harus dilakukan oleh setiap kendaraan niaga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Pengujian ini sifatnya wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Baca juga: Hindari Rem Blong, Ini Cara Pengereman Motor Matik di Turunan
![Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok](https://asset.kompas.com/crops/inSeHj_syrtA7_6HjwBm1bL5gqw=/0x137:1600x1204/750x500/data/photo/2024/05/13/66417a80f0842.jpg)
“Sebenarnya kir perlu per enam bulan, tapi kalau setiap mobil mau dioperasionalkan, tentu teknis dari perusahaan itu harus mengecek dulu,” ujar Kasubditlaka Ditgakum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait, kepada (13/5/2024).
“Sama dengan moda transportasi lain, harus dicek. Harus diberikan suatu penjelasan bahwa ini layak dijalankan,” kata dia.
Hotman menjelaskan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji kir dapat diberikan sanksi. Di mana dalam UU LLAJ No 22/2009 pasal 76 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir dikenai sanksi administratif.
Baca juga: Harley-Davidson Luncurkan 5 Model Baru, Harga mulai Rp 800 Jutaan
Berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga yang paling keras adalah pencabutan izin.
“Pemiliknya akan kami minta keterangan terkait dengan kendaraan tersebut, sudah di-kir kan atau belum. Tapi kalau dia tahu tidak, tapi tetap dioperasionalkan, itu kan suatu tindakan melawan hukum atau pelanggaran,” ucap Hotman.
Seperti diketahui, kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, masih menyita perhatian.
Baca juga: Cara Usir Bunyi Decit pada Jendela Mobil
![Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang.](https://asset.kompas.com/crops/39O043xChy2zL6TVnoRqVzPrV3c=/0x0:4101x2734/750x500/data/photo/2024/05/12/664005b454375.jpg)
Bus ini tergelincir saat melewati jalan berliku di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024). Akibat kecelakaan ini, sebanyak 11 korban jiwa dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
“(Sanksi) kita nanti akan lihat undang-undang, bisa UU No. 22 Tahun 2009, atau juga 359 KUHP. Si pengusaha ini menyuruh sopir untuk bawa itu mobil, tapi dia tahu mobil itu tidak lolos uji kir. Apalagi kalau nanti tidak ada pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan,” ujarnya.
Terkini Lainnya
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan...
- Intip Bus Baru PO Garuda Mas,...
- Bedanya Bodi Bus Navigator Listrik dan...
- Bus Baru PO Garuda Mas, Harga...
- Alasan Kenapa USB Port di Bus...
- Bus Listrik Buatan Karoseri Tentrem Pakai...
- Bus Sleeper Makin Terkenal, Laksana Terus...
- Bawa Tema Lokal, Bus Baru Adiputro...
- Strategi Baru dan Efek Kejut MPV Listrik BYD M6
- Sambut 50 Tahun, Isuzu Lanjutkan Komitmen Inovasi dan Melayani
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Polisi Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
- Modifikasi Hyundai Stargazer Tampil Kalcer dengan Sentuhan Decal
- Suddenly Meetup 3, Jadi Ajang Kumpul Pencinta Otomotif Lintas Merek
- Kata Marquez Usai Asapi Bagnaia di MotoGP Perancis 2024
- Kecelakaan Bus di Subang, Uji Kir dan Sabuk Pengaman Jadi Sorotan
New
- Kesalahan Fatal Perbaikan Transmisi Bunyi Jedug pada Mobil
- Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya Masuk Jurang di Pagar
- Bukan Sekadar Aksesori, Ini Fungsi Pintu di Atap Bus
- Apakah Mobil Listrik Boleh Langsung Dicas Setelah Dipakai
- Bagnaia Siap Tebus Kesalahan di GP Amerika, Usai Jatuh di
- Masih Ada Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta Bulan
- Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya Masih
- Tragedi Bus Sriwijaya, Indonesia Butuh Badan Keselamatan
- Spesifikasi Genesis G80 Electrified, Mobil Barunya Shin
- Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Uji Kir Jadi
Recommend
- Kemenhub Ancam Cabut Trayek Bus AKAP
- Mir Bakal Bersaing Ketat dengan Marquez dan Vinales pada MotoGP
- Generasi Baru Honda BR-V Goda Warga
- Pilihan Skutik Bekas Rp 7 Jutaan, Bisa Dapat Vario dan Mio Tahun
- Kasus Bus Terbakar, Bisa Karena Salah Pakai Freon
- PO Kalisari Punya 6 Bus Baru Besutan
- BP-AKR Perluas Jaringan, Buka 3 SPBU Baru di
- Selama PSBB Diterapkan, Jakarta Masih Bebas Ganjil
- Gabungkan Bukti Lulus Uji Emisi dengan
- PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap