Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Uji KIR 2024
![Uji KIR Mobil di Kampung Rambutan](https://asset.kompas.com/crops/dYPnL3Z6zBgRJ-rx6zeygdeSdPg=/21x23:421x290/1200x800/data/photo/2023/03/23/641bcffa9f912.jpg)
JAKARTA, - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seringkali terjadi. Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak layak jalan atau tidak lolos atau telat uji KIR.
Seperti kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024), yang menewaskan 11 orang ternyata KIR-nya sudah kedaluwarsa.
Dikutip dari , Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan, pada aplikasi Mitra Darat bus tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) sudah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Perlu diketahui, uji KIR telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Baca juga: Mau Sewa Bus Pariwisata, Jangan Ragu Tanya Uji KIR
![Kartu Uji KIR](https://asset.kompas.com/crops/hhXueNKqhj9p54p42_bmjemWYos=/12x552:900x1144/750x500/data/photo/2022/02/25/62187fa72fd69.jpg)
Selain itu, uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
Dikutip dari , berikut syarat dan cara pendaftaran Uji KIR kendaraan:
Syarat uji KIR
- BPKB/faktur asli dan/atau fotokopi
- STNK asli dan/atau fotocopy
- KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
- Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotokopi
- Surat izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata(setelah dinyatakan laik jalan)
- Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
- Kendaraan datang di lokasi pengujian
Cara daftar uji KIR
- Kunjungi situs resmi http://ngekironline.co.id
- Klik menu Pendaftaran Uji untuk melakukan pendaftaran
- Pilih provinsi dan PKB tujuan, lalu pilih jenis permohonan
- Untuk Permohonan Perpanjangan dan Rekom pastikan data kendaraan sudah terdaftar dengan menggunakan menu Cek Kendaraan
- Klik lanjutkan dan isikan data-data kendaraan dengan benar sesuai dokumen kendaraan
- Klik cetak bukti pendaftaran atau hanya catat nomor pendaftaran jika mendaftar di PKB
- Proses pendaftaran selesai, silahkan tunggu proses verifikasi dari petugas pengujian
- Untuk Permohonan Perpanjangan dan Permohonan Rekom, harus dipastikan dahulu kendaraan sudah terdaftar, dengan klik "CEK KENDARAAN"
- Masukan nomor kendaraan atau nomor uji, dengan spasi atau tanpa spasi
- Apabila data kendaraan tidak ditemukan, namun seharusnya melakukan permohonan perpanjangan, maka pada pendaftaran pilih jenis Permohonan Baru.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Subang, Uji KIR dan Sabuk Pengaman Jadi Sorotan
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1, dituliskan kendaraan yang wajib melakukan uji KIR.
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
Terkini Lainnya
- Simak Daftar Mobil Baru di GIIAS...
- eCanter, Asa Baru Mitsubishi Fuso di...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Geber Suzuki Grand Vitara di Lintasan...
- Daftar Harga Mobil Listrik Baru di...
- Daftar Pilihan dan Harga Mobil Hybrid...
- Deretan Mobil Listrik Murah di GIIAS...
- Daftar Harga Mobil Rp 200 Jutaan...
- Menanti Peluncuran Motor Honda dengan Flexy Fuel di Indonesia
- Mobil Listrik Konsep Hyper Tourer Jadi Daya Tarik Nissan di GIIAS 2024
- Cara Alva Jawab Keraguan Konsumen Motor Listrik
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Konsumsi BBM Keeway Benda V252C, Satu Tangki Tembus 500 Km
- Waspada, Penyebab Rem Bus Blong Bisa karena Salah Pengoperasian
- Truk Shacman X3000 Palm Oil Tanker Resmi Diluncurkan
- Sering Disepelekan, Ini Pentingnya Uji Kir Kendaraan Umum secara Berkala
- Mau Sewa Bus Pariwisata, Jangan Ragu Tanya Uji Kir
New
- Jangan Sembarangan, Ini Aturan Hukum Pasang Klakson di
- Ini Akibatnya jika Tekanan Udara Ban Mobil Sering
- Benarkah Isi Bensin Sampai Penuh Bikin Tangki Kendaraan
- Dishub Kota Depok Bakal Gembok Kendaraan yang Parkir
- Rumus Benar Menyetir Mobil Manual di
- Penampakan Bus PO Kencana Pakai Kelir Hijau Bukan
- Menanti Peluncuran Motor Honda dengan Flexy Fuel di
- Jepang Tambah Investasi Rp 75 Triliun, Otomotif Sumbang 17
- Dorna Tak Ingin Paddock MotoGP Terlalu
- Toyota Batalkan Pesanan Harrier dan Land
Recommend
- Begini Syarat Konversi Kendaraan Konvensional Menjadi Tenaga
- Pilihan Hatchback Bekas Tahun Muda, Jazz Rp 170 Jutaan, Fiesta Rp 100
- Sendirian, Yamaha Pertahankan Mesin 4-Inline Musim
- Tiket Formula E Kelas Ancol Festival Masih Bisa Dibeli Hari
- Rawan Jadi Korban Penipuan, Wanita Harus Pahami Ini saat Beli
- Modal GWM Masuk Segmen Mobil Premium di
- Ini Motor Bebek Legendaris yang Harganya Tembus Puluhan Juta
- Hyundai Staria Sudah Kantongi 70 Unit
- Toyota Luncurkan C-HR Edisi Khusus, Hanya 200
- Hino Buktikan Sasis RN 285 Bisa Diandalkan di Trans