Awas, Mobil Dipakai Rental Jangan Sampai Ditolak Asuransi
JAKARTA, – Untuk mendapatkan penghasilan tambahan tiap bulannya, tak sedikit pemilik mobil yang menyewakan kendaraannya kepada pengusaha rental mobil ataupun perorangan.
Sebagai perlindungan, biasanya mobil yang disewakan telah dilindungi oleh asuransi. Tapi ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pemilik saat menyewakan mobilnya, jangan sampai ketika melakukan klaim asuransi justru ditolak.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, mobil pribadi yang disewakan merupakan penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Mobil Gagal Nanjak
Artinya, perlu ada penyesuaian asuransi di mana pemilik perlu meng-update polis agar kendaraan tetap terlindungi.
“Meng-update polis dapat dilakukan dengan mengajukan endorsement polis,” ujar Iwan, kepada (9/6/2024).
Untuk diketahui, endorsement merupakan perubahan data polis asuransi yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya perubahan nilai premi.
Baca juga: Tanda Kualitas Oli Transmisi Manual Sudah Turun
Contohnya seperti perubahan penggunaan dari pribadi ke komersial, perubahan kondisi pertanggungan dari Total Loss Only ke Comprehensive, atau perubahan nomor polisi kendaraan.
“Kalau penggunaan pribadi, enggak bisa klaim, langsung tolak. Karena perjanjian yang tertera di polis untuk penggunaan pribadi bukan untuk penggunaan komersial,” ucap Iwan.
Baca juga: Bolehkah Pindahkan Tuas Transmisi Manual Tanpa Injak Kopling?
Berikut ini adalah cara mengajukan endorsement polis:
1. Menghubungi perusahaan asuransi
2. Menginformasikan perubahan penggunaan kendaraan pribadi kamu menjadi penggunaan komersial karena akan disewakan.
3. Dari informasi yang kamu berikan, pihak asuransi akan memberikan estimasi nilai premi terbaru serta perinciannya.
4. Apabila menyetujui estimasi nilai tersebut, kamu harus mengisi data diri serta melengkapi dokumen yang diperlukan oleh pihak asuransi
5. Surveyor akan melakukan survei endorsement untuk memeriksa kondisi awal kendaraan sebelum diasuransikan karena adanya perubahan risiko pada kendaraan.
6. Setelah pengajuan endorsement disetujui, Anda wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan nilai premi terbaru dan melampirkan bukti bayar sebagai kelengkapan dokumen.
7. Anda akan menerima endorsement polis asuransi apabila seluruh prosedur telah disetujui.
Terkini Lainnya
- Kapan Tarif Asuransi Khusus Mobil Listrik...
- Respons Toyota Soal Mobil Harus Pakai...
- Mobil Baru Wajib Asuransi TPL, Daihatsu...
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Komentar Daihatsu Soal Wajib Asuransi TPL
- Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL...
- Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai...
- Daihatsu Manut Soal Kebijakan Mobil Baru...
- Ini Alasan GWM Indonesia Masih Fokus Jualan Mobil Hybrid
- Impresi Berkendara Royal Enfield Himalayan 450 di Off-road dan Aspal
- Pemerintah Masih Upayakan Kehadiran Insentif Mobil Hybrid
- Kata BKPM, Indonesia Punya Pasar Potensial Dibanding Thailand
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel, Terinspirasi dari Tamiya
- GIIAS 2024 Jadi Momen Tepat Beli Perkakas Otomotif
- Kementerian ESDM Jelaskan Urgensi Indonesia Adopsi Kendaraan Listrik
- Rayakan Ulang Tahun ke-8, Komunitas Grand Vitara Gandeng Autovision
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual buat Konsumen Niaga
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif di GIIAS 2024
- Nissan Perkenalkan Teknologi ProPILOT Assist di GIIAS 2024
- Spesifikasi Lengkap VinFast VF e34 di GIIAS 2024
- Komunitas Canter Mania Bawa Modifikasi Truk Nyentrik di GIIAS 2024
- Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care
- Hyundai All-New KONA Electric Mejeng di GIIAS 2024, Jadi Mobil Listrik Pertama yang Pakai Baterai Produksi Tanah Air
- Berapa Lama Waktu Ideal Panaskan Mesin Motor Injeksi?
- Bukan dari Bahu Jalan, Ini Tips Menyalip Kendaraan di Tol yang Aman
- BPTD Jabar Ketatkan Pengawasan Bus Pariwisata
- Jangan Keliru, Ini Pembagian Lajur Mobil di Jalan Tol Berdasarkan Kecepatan
- Urutan Lepas Pasang Aki, Fatal bila sampai Terbalik
New
- Saat Terjang Banjir, Mobil Manual Jangan Ditahan Setengah Kopling
- Tidak Lagi Bebas Pajak, LCGC Tetap Jadi Mobil
- Motor "Kinclong" Kembali Jadi Jawara Kustomfest
- Harley Dyna Berkamuflase Nuansa "Kustom
- Transformasi H-D WL 1947 ala
- Yamaha XS 650 "Brong-brong" Sang Jawara
- Lebih Dekat dengan "Belo Negoro" Kustomfest
- Ini Alasan Wuling Enggan Sematkan Sunroof pada Cloud
- Kustomfest Makin Ketat Kejar
- Harley Tiga Roda Jadi Hadiah Kustomfest
Recommend
- Komparasi Mesin Renault Triber dengan
- Bahaya Tarik Tuas Kopling Saat Rem Pakai Motor
- Uwinfly Bawa Motor Listrik Gambot di Jakarta Fair, Dijual Rp 19
- Pengamat MotoGP Sebut Marc Marquez Tidak Ikut Balap di
- Skuter Listrik Gesits Bertanda Tangan Jokowi Terjual Rp 2,55 Miliar
- Kehadiran Marc Marquez Bikin Pebalap Lebih Termotivasi di
- Syarat dan Cara Mendaftar Bikin SIM
- Ini Profil 8 Motor Kustom Indonesia yang Tampil di
- Yamaha Teruskan Pengembangan Motor Listrik
- Rossi Sebut Semakin Banyak Crash di MotoGP Saat