Pengendara Motor Marah karena Ditegur Merokok Saat Berkendara
![Pengemudi motor marah saat ditegur karena merokok.](https://asset.kompas.com/crops/gFXPkhFIK_8wSe8Xd-tcfdJ9HUY=/0x25:824x574/1200x800/data/photo/2024/06/11/6667c0d63bd55.png)
BANDUNG, - Merokok sambil mengendarai sepeda motor masih seringkali ditemui di jalan raya, hal ini tentu membuat pengguna jalan lainnya merasa terganggu.
Seperti video unggahan akun Instagram @memomedsos_official, Selasa (11/6/2024) yang memperlihatkan pengendara motor marah saat dirinya ditegur karena merokok.
Dalam video terlihat, pengendara tersebut tidak terima karena diberi tahu tentang bahaya merokok saat berkendara, dan marah-marah karena merasa dirinya tidak salah.
“Kamu cari masalah, kalau kamu diem, orang lain diam ga ada yang punya masalah,” kata pengendara motor yang merokok dalam video tersebut.
Baca juga: PLN Akan Tambah 100 SPKLU di Jakarta Tahun Ini
View this post on InstagramA post shared by MEMOMEDSOS_OFFICIAL (@memomedsos_official)
Bahkan, pengendara motor itu juga berani memperlihatkan rokoknya dan kembali mengisap rokoknya.
Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC) mengatakan, merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang melanggar aturan.
“Dilihat dari segi peraturan yang berlaku, kegiatan merokok pada saat mengemudi merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” kata Jusri kepada beberapa waktu lalu.
Jusri menjelaskan, berkendara ini kegiatan multi tasking yang penuh konsentrasi. Jika pengendara merokok maka akan mengurangi konsentrasi dan berisiko.
Baca juga: Inspirasi Modifikasi Toyota HiAce ala Jepang, Jadi Bergaya GR
Bahkan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 106 ayat 1 dijelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menurunkan kemampuan berkendara, salah satunya merokok karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 283 Undang-undang No 22 tahun 2009. Dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Terkini Lainnya
- Perkembangan Kendaraan Elektrifikasi Toyota, Hybrid Masih...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Penjualan Motor Honda Tembus 2,4 Juta...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan...
- Sektor Transportasi Masih Jadi Kontributor Utama...
- AHM Sebut Penjualan Motor Listrik Masih...
- BYD Tanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Kendaraan...
- Kerja Sama Pertamina dan Toyota, Produksi Bioetanol 100 Lebih Banyak
- GWM Tank 300 Punya 9 Mode Berkendara, Siap Off Road
- Inden Jadi Sebab Utama Konsumen Mobil Listrik Batal Beli
- Alasan Tidak Perlu Khawatir Perjalanan Jauh Pakai Hyundai Ioniq 5
- Ini Mobil Listrik Termurah di GIIAS 2024
- Honda Tetap Berharap Ada Insentif Mobil Hybrid
- Modifikasi Honda Vario 125, Bisa Dipakai Harian
- Kumpulan Mobil Rp 300 Jutaan di GIIAS 2024
- Motor Listrik Termurah di GIIAS 2024, Harga mulai Rp 2,999 Juta
- Meluncurkan 3 Mobil Baru, Ini Target Penjualan Kia di GIIAS 2024
- Tips Pasang Audio untuk Mobil Listrik
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil Listrik Wuling di GIIAS 2024
- Punya Duit Setengah Miliar, Ini Mobil yang Bisa Dibeli di GIIAS 2024
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik, Insentif Hybrid Masih Disiapkan
- Tampil Lebih Sporty, Daihatsu Luncurkan Xenia ADS Baru di GIIAS 2024
- Calon Pembeli Harus Curiga jika Pedal Kopling Mobil Manual Terlalu Enteng
- PO Agra Mas Buka Trayek Baru Bogor-Palembang, Pakai Bus Eksekutif
- Peringati HUT RI dan Jakarta, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
- Bodi Transmisi Mobil Manual Berkeringat, Apakah Masih Layak Dibeli?
- Modifikasi Suzuki Jimny ala JDM, Cukup Ganti Pelek dan Ban
New
- Cara Mudah Cek Kondisi Oli Mesin pada Sepeda
- Honda Hubungi Miguel Oliveira, Opsi Pengganti
- Toyota Klaim, Kemungkinan Innova Zenix Hybrid Mogok Karena Baterai Sangat
- Belum Diterapkan, Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil Masih Tunggu
- Harga Innova Bekas di Balai Lelang, Mesin Diesel Cuma Rp 80
- Fortuner Facelift Meluncur, Harga Bekasnya Mulai Rp 100
- Mengenal Sasis Bus MAN yang Jarang Digunakan oleh Bus
- Pentingnya Mencegah Disc Brake Bergelombang
- Efek Buruk jika Filter Udara Mobil Tidak Pernah
- Prediksi Harga Fortuner Legender Jika Meluncur di
Recommend
- Begini Rasanya Geber Ninja ZX-25R di Sirkuit
- Petronas Yamaha SRT Tetap Waspadai Marc
- Merasakan Kenyamanan Berkendara Honda
- Jumlah Pengguna Kendaraan Pribadi yang Nekat Mudik Terus
- Pilihan Skutik Bekas Rp 7 Jutaan, Dapat Beat atau
- Deretan Hatchback di IIMS 2022, Harga di Bawah Rp 350
- Selangkah Lagi, LCE Jadi Peraturan
- Selain Kemacetan dan Covid-19, Jangan Lupakan Fenomena La
- Joan Mir dan Marquez Belum Lahir Saat Rossi Pertama Kali
- Dilema Ganjil Genap, Mobil Bekas Tahun Tua Bisa Tambah Polusi