Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online Tanpa Harus ke Samsat
![Ilustrasi aplikasi SIGNAL.](https://asset.kompas.com/crops/r7FnsTtfhePmit-aqKjiD3XjAHU=/0x0:780x520/1200x800/data/photo/2023/06/15/648a8f99b7e59.jpg)
JAKARTA, - Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), tanpa perlu ke kantor Samsat.
Namun, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Jadi jika ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan masih tetap harus ke Samsat.
Dikutip dari laman samsatdigial.id, begini cara lengkap melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal:
Baca juga: Terus Terpuruk di MotoGP, Honda Disarankan Fokus Musim 2027
1. Registrasi pengguna
- Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Masukkan foto e-KTP.
2. Lengkapi data kendaraan STNK
- Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
Baca juga: Biaya Resmi dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Proses selesai.
4. Proses pengiriman dokumen
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus dengan Kode ZZ Dibikin Terbatas dan Dijatah
5. Cara pembayaran STNK online
- Generate Kode Bayar
- Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
- Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
- Pembayaran selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
- Pilih e-TBPKP
- Detail e-TBPKP akan muncul
7. Penerbitan e-Pengesahan
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
- Pilih e-pengesahan
- Detail e-pengesahan akan muncul.
Terkini Lainnya
- Respon BYD Soal Inden Mobil 75...
- Inden MPV Listrik BYD M6 Hanya...
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan...
- Simak Daftar Mobil Baru di GIIAS...
- Perkembangan Kendaraan Elektrifikasi Toyota, Hybrid Masih...
- Membandingkan MG ZS EV dengan BYD Atto 3
- Berburu Pelek Mobil Mulai Rp 2,7 Juta di GIIAS 2024
- Kombinasi Bioetanol dan Hybrid Reduksi Emisi, Toyota Siap Ikut Arahan
- Wuling Almaz RS Pro Hybrid Pamer Keunggulan dan Banyak Promo di GIIAS 2024
- Kencan Singkat VinFast VF 5 di GIIAS 2024
- Mengenal Platfom Khusus Mobil Listrik dari GAC Aion
- Survei Memuaskan, Honda Step WGN Meluncur Tahun Depan?
- Nissan Serena Terbaru Tinggalkan Kesan Boros, Ini Alasannya
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan Harga Mobil
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- Hasil Survei Harga Honda Step WGN Rp 600 Jutaan, Senggol Voxy
- Kia Ungkap Strategi Bersaing dengan Mobil Listrik China
- Inden MPV Listrik BYD M6 Hanya 75 Hari
- Bus Baru PO Garuda Mas, Harga Tembus Rp 2 Miliar
- Suzuki Fronx Siap Meluncur di Jepang Agustus 2024
- Pengemudi Salah Injak Pedal Gas, Xpander Tercebur ke Selokan
- United E-Motor Wadahi Silaturahmi Pengguna Produknya
- Mobil Baru Toyota Tak Bergantung dengan Insentif Hybrid
- Fitur Unggulan Wuling Cloud EV, Buka Pintu Bagasi Pakai Suara
- Rapor Penjualan Mobil Hybrid, Innova Zenix dan XL7 Paling Laris
New
- [POPULER OTOMOTIF] Polytron Jual Motor Listrik di Bawah Rp 10 Juta | Tesla Cybertruck Ringsek Disenggol Truk | Klaim Konsumsi BBM Citroen C3 Aircross
- Semua Mobil Nissan Sudah Bertenaga Listrik pada
- Beda dengan Bus, Begini Cara Naik Sasis Bus yang
- Harga Motor Bekas Honda Scoopy Semua Generasi, Mulai Rp 7
- Pemicu Injektor Mobil Diesel yang Bikin Cepat
- Total 166 Kamera ETLE Disiapkan dari Jawa Barat Sampai
- Masalah yang Kerap Muncul di Skutik
- Alasan Harga Motor Listrik United Terbilang Tinggi di
- Penyebab Pengemudi Sumbu Pendek di Jalanan
- Bagnaia Bingung Soal Masalah Motor di Sprint Race MotoGP Perancis
Recommend
- Strategi DFSK dan MG Tarik Konsumen di IIMS Virtual
- Jalan Berbayar Elektronik Akan Diterapkan pada 2023, Ini Rencana
- Fasilitas Uji Tabrak di Indonesia Termasuk buat Mobil
- Pemerintah Imbau Warga Lakukan Uji Emisi di Bengkel
- Mengenal Gaspol Jek, Start Up Transportasi Online dari
- Heboh Penampakan Honda Vario
- Polisi Izinkan Pemudik Istirahat di Bahu Jalan, Tapi dengan
- Lamborghini Countach Berteknologi Hybrid Tanpa Baterai
- Jangan Sembarang Isi Daya Power Bank di Dalam
- Menperin Bujuk Investasi Mobil Listrik dan Cip di Ajang