Recall Kendaraan Bikin Citra Produsen Otomotif Tercoreng?
![Chery Omoda 5 Tipe Z](https://asset.kompas.com/crops/fr27FKYIIzOMHdjq_jXKbbcYuT8=/499x141:5403x3410/1200x800/data/photo/2023/07/18/64b631d042aab.jpg)
JAKARTA, - Tak ada barang yang sempurna. Jargon tersebut melekat pada produk yang diciptakan manusia. Artinya sebaik apapun suatu produk tetap terbuka kemungkinan adanya catat.
Termasuk di industri otomotif yang dikenal dengan istilah recall, yaitu penarikan kembali oleh pabrikan terhadap produknya. Recall dilakukan jika ditemuka adanya indikasi catat produk yang bisa berdampak pada konsumen.
Baca juga: Bus Bekas AKAP dan AKDP yang Dipakai Lagi Sering Kecelakaan
Saat ini pabrikan di Indonesia semakin terbuka dengan recall. Kampanye ini tidak lagi dianggap sebagai kegagalan produsen tapi diubah, yaitu sebagai bentuk tanggung jawab produsen ke konsumen.
![PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS) melakukan program penarikan alias recall terhadap Suzuki Jimny 3 pintu di Indonesia. Recall berlaku untuk mobil produksi 20 November 2017 hingga 29 Agustus 2019.](https://asset.kompas.com/crops/8CNqqpEkVl_catiJJZr2WvG9nVs=/0x0:1600x1067/750x500/data/photo/2024/04/16/661dfb2563f63.jpg)
Contoh recall paling baru di Indonesia dilakukan PT Chery Sales Indonesia (CSI), yang menarik kembali sebanyak 420 unit Chery Omoda 5 1.5T (Z dan RZ).
Langkah ini dilakukan usai Chery Sales Indonesia (CSI) menerima hasil investigasi dari Chery Internasional, yang dilakukan secara mendalam terhadap vendor komponen selongsong sumbu roda belakang (rear axle) yang terdampak dari pembaharuan fasilitas manufaktur di waktu tertentu.
Adrianto Sugiarto Wiyono, Praktisi Keselamatan Jalan PT Karya Fajar Ultima (KyFU) mengatakan, jika dilakukan secara tepat recall justru bisa meningkatkan citra bukan menurunkan citra seperti yang dikhawatirkan produsen.
Baca juga: Rumors Mini Mau Buat Motor Listrik, Pakai Basis BMW
PAULTAN.org Ilustrasi perbaikan pada recall.
"Sependek pengetahuan saya recall itu merupakan bentuk tanggung jawab produsen. Jadi seharusnya justru meningkatkan citra produsen," ujar Rian panggilannya kepada , Senin (13/5/2024).
Namun, pria yang juga bertanggung jawab sebagai ASEAN NCAP Technical Committee tersebut recall tak menampik bahwa recall bisa jadi menurunkan citra perusahaan jika dilakukan tidak tepat.
"Mungkin kalau terlalu sering juga jadi jelek citranya, tapi yang pasti recall akan meningkatkan biaya perusahaan dan menurunkan profit," ujar Rian.
"Strategi perusahaan untuk menjaga citranya bisa saja tidak melakukan recall yang jelas mahal tapi mencari alternatif misalnya menggaungkan di berbagai media bahwa produknya tidak perlu recall yang bisa saja harganya lebih murah. Lebih murah lagi bisa berbasis penggemar," ungkapnya.
Baca juga: Alien Rider, Aksesori Keselamatan dengan Radar untuk Motor
![Recall Daihatsu Gran Max 1.5L dan Luxio](https://asset.kompas.com/crops/bSkjgveaqBMtOfozs69G6r25CS0=/48x320:956x925/750x500/data/photo/2019/11/01/5dbbf5a3ef6ce.jpeg)
Aturan mengenai recall kendaraan di Indonesia terbulang baru. Aturannya termaktub pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019.
Aturan tata cara recall menurut Permenhub Nomor 53 Tahun 2019:
Pasal 7:
Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 8:
(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.
(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. telepon;
b. surat;
c. media cetak; dan/atau
d. media elektronik.
Baca juga: Pembatasan Kendaraan di Indonesia Tidak Bisa Disamakan dengan Singapura
Recall Mitsubishi Triton Exceed produksi 2015 - 2016
Pasal 9:
Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.
Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Di sisi lain, dalam Pasal 45, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tertulis, konsumen yang dirugikan bisa menggugat produsen.
"Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum."
Terkini Lainnya
- Hyundai Sebut Harga Pasar Mobil Listrik...
- Merek Jepang Ramai-ramai Tutup Pabrik Mobil...
- Ada Pembebasan Tarif Impor, Gaikindo Sebut...
- Impresi Berkendara SUV Bermesin ICE dari...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Daftar Harga Mobil Listrik Baru di...
- Ini Mobil Listrik Termurah di GIIAS...
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Diskon SUV Kompak Menengah, Banting Harga Rp 50 Juta
- BYD Mulai Serius Sasar Konsumen First Car Buyer
- Video Viral Bayar Parkir Rp 150.000, Ini Kata Dishub DKI
- Dishub DKI Bentuk Tim Khusus untuk Menindak Juru Parkir Liar
- Polisi Bakal Panggil Hino Terkait Kecelakaan Bus di Subang
- Banyak yang Masih Salah, Ini Cara Benar Pakai Sabuk Pengaman
- PO Juragan 99 Luncurkan Sleeper Bus Baru, Mewah Pakai Nama Shinchan
New
- Sean Gelael Kalahkan Valentino Rossi di Imola 6
- Cas Baterai Hyundai Kona di Rumah Butuh 19
- Biar Tidak Kena Tipu, Begini Cara Deteksi Mobil Bekas
- Momen Hyundai Palisade Gagal Menanjak, Ini
- BAIC Tawarkan BJ-40 Plus ke Tambang dan
- [VIDEO] Jajal MG HS dengan Beragam
- Motor Listrik Mati Total Setelah Ditinggal Lama, Apa
- Komunitas Motor Mampir di Kumpul Acara Kumpul Sahabat
- Naik Bus Suites Class Jadi Solusi Hemat Saat Bepergian Luar
- Swift Generasi Baru Meluncur di India, Harga Rp 100
Recommend
- Mengenal Istilah Limbah Moge dalam Modifikasi
- Harga Motor Trail dan Adventure November
- Harga Vespa Lawas yang Makin Mahal,
- Ada Layanan SIM Keliling di IIMS 2022, Catat Jam
- Deretan Motor Lawas yang Harganya Semakin
- Mitsubishi Indonesia Siapkan Xpander Cross
- Pasangan Asal Indonesia Jalan-jalan ke China Naik Toyota
- Intip Persiapan Merek Baru Neta, Great Wall, dan Maxus di GIIAS
- Jelang GP Styria, Motor Pedrosa Dirancang Beda dengan Pebalap KTM
- Viral Video Truk Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Catat