Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Potong Jalan Ambulans
![Video Fortuner putar balik saat akan ada ambulans lewat](https://asset.kompas.com/crops/GzI22W4dX4T4Lz-VXciorL62OwQ=/0x0:823x549/1200x800/data/photo/2024/05/16/66450838a8782.png)
DEPOK, - Sikap arogan dan egois pengemudi kendaran bermotor terhadap laju mobil ambulans masih sering terjadi.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, Rabu (16/5/2024), terlihat mobil Toyota Fortuner yang putar balik sehingga memotong laju ambulans.
“Ambulance sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/05/2024) sore. Ditengah perjalanan dipotong mobil yang putar balik,” tulis akun tersebut.
Baca juga: DAM Targetkan Menang Layanan Honda Nasional, Berikut Persiapannya
View this post on InstagramA post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)
Dalam video tersebut, juga terlihat pengemudi Fortuner sempat berhenti dan keluar dari mobil karena tidak terima dirinya ditegur.
Belajar dari peristiwa tersebut, sebagai pengemudi selain bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik, juga perlu memiliki etika.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi tersebut tidak punya etika.
“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony kepada , Rabu (15/4/2024).
“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut Sony.
Baca juga: Teruci Gelar Munaslub Sekaligus Ulik Toyota Rush GR Baru
Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah ada atau akan jemput pasien.
“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja menggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.
Perlu diingat, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan.
Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca juga: BMW Kembali Gelar Joyfest Tahun Ini di Sentul, Ada yang Baru
Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).
Terkini Lainnya
- Perkembangan Kendaraan Elektrifikasi Toyota, Hybrid Masih...
- Toyota Prius Generasi Kelima Menyasar Penyuka...
- Ikut Tanggung Jawab Keselamatan, Hino Buka...
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan...
- Harga Mobil Hybrid yang Pas buat...
- Beyond Zero, Komitmen Toyota dalam ...
- Toyota Harap Insentif Mobil Hybrid Jadi...
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik,...
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Skema Kredit Honda Brio di GIIAS 2024, Cicilan mulai Rp 3 Jutaan
- Simulasi Biaya ke GIIAS Satu Keluarga, Siapkan Minimal Rp 700.000
- Strategi Baru dan Efek Kejut MPV Listrik BYD M6
- Sambut 50 Tahun, Isuzu Lanjutkan Komitmen Inovasi dan Melayani
- GWM Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia
- Teruci Gelar Munaslub Sekaligus Ulik Toyota Rush GR Baru
- DAM Targetkan Menang Layanan Honda Nasional, Berikut Persiapannya
- Garansi Seumur Hidup Jadi Standar Pembelian Mobil Listrik Wuling
- Dibanderol Rp 398,8 Juta, Intip Spesifikasi Wuling Cloud EV
New
- Kebiasaan Pengemudi Bus dan Truk yang Bisa Sebabkan Rem
- Pebalap Federal Oil Gresini Moto2 Finis Lima Besar di Moto2
- Mudik Pakai Bus AKAP, Ada Batasan Berat Maksimal Barang
- Charging Station Kendaraan Listrik Akan Hadir di Tol Trans
- Kevin Sanjaya Sunmori Geber Motor Roda Tiga
- Yogyakarta dan Bali Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Naik Taksi
- Ingat, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari
- Cara Urus STNK Hilang Motor yang Masih
- Penjualan Mobil di Indonesia Menurun, Ini Kata
- Pentingnya Perluasan Asuransi bagi Pemilik
Recommend
- Bocor Penampakan Hyundai Stargazer, Calon Rival Avanza dan
- Toyota Indonesia Ajak Masyarakat Bedah Teknologi Veloz
- Dimensi Lebih Besar dan Mesin Baru, Begini Wujud Honda HR-V
- Bidik Pasar Fleet, Ini Warna Motor Listrik Gesits Paling
- Kendaraan Listrik Disebut Masih Hasilkan Emisi
- Spekulasi Wajah Elegan Suzuki Ertiga
- Plus Minus B30 Dikalangan Produsen
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni
- Ninja ZX-25R, Suplemen Baru Penjualan Kawasaki Ninja
- KTM Makin Kompetitif, Petrucci Bahagia Dipecat