Pasang Kaca Film Jangan Asal Gelap, Ada Aturannya
JAKARTA, - Kaca film memiliki peranan yang cukup penting. Fungsinya bisa menolak panas bahkan memberikan privasi yang baik untuk pengemudi maupun penumpang karena bisa memilih tingkat kegelapan.
Namun pemilihan kaca film tidak boleh asal gelap saja, karena sangat berbahaya jika mempengaruhi visibilitas pengemudi terutama saat berkendara di malam hari.
Linda Widjaja, Vice President Director, PT V-KOOL Indo Lestari mengatakan, kaca film yang dipakai di bagian depan sebaiknya transparan atau paling tidak 70 persen cahaya bisa masuk ke kabin.
Baca juga: Dorna Sports Sebut Ada Pabrikan yang Mau Masuk MotoGP
“Kaca samping, atau bagian. belakang itu bisa disesuaikan dengan konsumen, tetapi kalau dari kami sebaiknya cahaya yang masuk ke kabin sebaiknya 70 persen,” kata Linda, saat ditemui di Jakarta Pusat, belum lama ini.
Artinya para pemilik kendaraan disarankan untuk menggunakan kaca film dengan kepekatan kurang dari 40 persen untuk kaca depan.
Lebih jauh, aturan penggunaan kaca film ini dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada enam poin yang diatur, yaitu:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Baca juga: Pengemudi Mobil Wajib Kuasai Penggunaan Rem Tangan Saat di Tanjakan
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
5. Dilarang menempatkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Terkini Lainnya
- Pilihan Kaca Film Baru di GIIAS...
- Manfaat Pasang Kaca Film Mobil yang...
- Ragam Pilihan Kaca Film hingga PPF...
- Penggunaan Kaca Film yang Tepat Bikin...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Tips Pasang Audio untuk Mobil Listrik
- Mazda Pasang Target 1.000 Unit di...
- Punya Duit Setengah Miliar, Ini Mobil...
- Kerja Sama Pertamina dan Toyota, Produksi Bioetanol 100 Lebih Banyak
- GWM Tank 300 Punya 9 Mode Berkendara, Siap Off Road
- Inden Jadi Sebab Utama Konsumen Mobil Listrik Batal Beli
- Alasan Tidak Perlu Khawatir Perjalanan Jauh Pakai Hyundai Ioniq 5
- Ini Mobil Listrik Termurah di GIIAS 2024
- Honda Tetap Berharap Ada Insentif Mobil Hybrid
- Modifikasi Honda Vario 125, Bisa Dipakai Harian
- Kumpulan Mobil Rp 300 Jutaan di GIIAS 2024
- Motor Listrik Termurah di GIIAS 2024, Harga mulai Rp 2,999 Juta
- Meluncurkan 3 Mobil Baru, Ini Target Penjualan Kia di GIIAS 2024
- Tips Pasang Audio untuk Mobil Listrik
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil Listrik Wuling di GIIAS 2024
- Punya Duit Setengah Miliar, Ini Mobil yang Bisa Dibeli di GIIAS 2024
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik, Insentif Hybrid Masih Disiapkan
- Tampil Lebih Sporty, Daihatsu Luncurkan Xenia ADS Baru di GIIAS 2024
- Mercedes-Benz Janji Tetap Produksi G-Class Bermesin V8
- Mobil Rental Kena ETLE, Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Bayar?
- Dorna Sports Sebut Ada Pabrikan yang Mau Masuk MotoGP
- Video Viral, Modus Pengendara Motor Pura-pura Diserempet
- Pengemudi Mobil Wajib Kuasai Penggunaan Rem Tangan Saat di Tanjakan
New
- [POPULER OTOMOTIF] Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik Saat Panaskan Mesin | Kecelakaan Bus di Subang, Bus Tak Punya Izin dan KIR Sudah Kedaluwarsa | Pemerintah Perlu Kaji Ruas Jalan
- Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari
- Hitung Gaji Ideal Pegawai yang Mau Membeli Toyota
- Jangan Pindahkan Tuas Transmisi Matik ke N Saat Melewati
- Keunikan PO Raya dengan Bangku Bekas Pesawat, Sudah dari
- Mudah, Begini Cara Cek Kelaikan Bus yang Akan
- Tampilan Polytron Fox R Pakai Livery, Masih Belum
- Cara Operasikan Parkir Otomatis pada GWM Haval H6
- Modifikasi Pikap L300 Bumper Ceper Modal Rp 35
- Daftar Gaji Pebalap MotoGP, Marc Marquez Masih
Recommend
- Upaya Jasa Marga dan Isuzu Kurangi Kerugian Akibat Kecelakaan Kendaraan
- Yamaha RX-King Ahmad Sahroni, Iron Man Bermesin
- Cek Total Kondisi Mobil Setelah Dipakai Mudik, mulai Rp
- Toyota HiAce Disulap Jadi Campervan Bergaya
- Langkah PO Bus AKAP Agar Penumpang Tidak Naik Angkutan
- Harga SUV di Balai Lelang Awal Oktober, Pajero Sport Hanya Rp 100
- Selain Aki Soak, Ini Penyebab Mobil Susah
- Alasan Motor Listrik ION Mobility Masuk ke
- Ingat Kunci Gembok Roda Motor? Ini Alasan mulai
- Rem Skutik Sering Blong Saat di Turunan, Ini