Video Mobil Halangi Laju Ambulans Jenazah, Begini Aturannya
![ilustrasi pengemudi mobil halangi laju ambulans](https://asset.kompas.com/crops/CnOM1g1XtLOM_Lqs5OiTwcjE_xc=/0x26:1724x1176/1200x800/data/photo/2024/05/14/66424d4672b63.png)
JAKARTA, - Viral di media sosial video seorang pengemudi mobil yang merekam aksi iring-iringan pengantar jenazah di jalan raya.
Dalam video yang diunggah oleh akun @lowslowmotif, Senin (13/5/2024), tampak pengemudi berkendara sambil merekam iring-iringan pengantar jenazah dan mobil ambulans. Untuk beberapa saat terlihat mobil yang dikemudikan oleh perekam tersebut tidak menepikan atau memberi jalan kepada mobil ambulans.
Pada narasi unggahan tersebut, sang pengemudi juga mempertanyakan terkait pengawalan pada mobil jenazah.
“Memang ngawal ambulance jenazah harus kayak gini ya?,” tulis unggahan itu.
Baca juga: Pembatasan Kendaraan di Indonesia Tidak Bisa Disamakan dengan Singapura
Masih banyak pengemudi yang belum paham bahwa ambulans jenazah merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan. Untuk itu pengendara sudah seharusnya memberikan jalan bagi ambulans jenazah saat melintas di jalan raya.
View this post on InstagramA post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)
“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan.
Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.
“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.
Hal senada juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurutnya, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans maka bisa segera menghindar.
“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucapnya.
Baca juga: Masalah Sumbu Belakang, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 di Indonesia
![Ilustrasi ambulans.](https://asset.kompas.com/crops/b61nOLQ_w2Ph9ZFdc90wTbbwobo=/56x97:750x444/780x390/data/photo/2021/08/09/6110cd19d9bf8.png)
Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua, sedangkan iring-iringan pengantar jenazah berada di urutan keenam.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Masalah Sumbu Belakang, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 di Indonesia
Mengacu pada Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
Terkini Lainnya
- Video Viral Bus Sugeng Rahayu Ugal-ugalan...
- Simak Daftar Mobil Baru di GIIAS...
- Perhatikan Ini Sebelum Kredit Mobil
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil...
- Daftar Pilihan dan Harga Mobil Hybrid...
- Video Pengemudi Mobil Kabur Usai Isi...
- Harga Mobil Mahal, Indonesia Harus Belajar...
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik,...
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Diskon SUV Kompak Menengah, Banting Harga Rp 50 Juta
- BYD Mulai Serius Sasar Konsumen First Car Buyer
- Sopir Truk Kurang Ilmu karena Dianggap Beban Bukan Aset
- [POPULER OTOMOTIF] Lampu Kabin Mobil Dilarang Menyala Saat Malam Hari | Bahaya Laten Bus Pariwisata | Chery Tiggo 5X Resmi Meluncur Akhir Mei 2024
- Halal Bihalal HDCI Pengurus Pusat, Pelantikan Pengda HDCI Jakarta, Pengcab Jakarta Pusat, Tangerang dan Serang
- Cara Cek Izin Kelaikan Bus via Aplikasi
- Masalah Sumbu Belakang, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 di Indonesia
- 20 Tahun di Indonesia, Populasi Xenia Sudah Lebih dari 700.000 Unit
New
- Langkah Benar Menyelamatkan Diri Saat Mobil
- Alasan Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Setara Harga PCX
- Bikin Motor Kinclong, Poles Bisa Jadi
- [POPULER OTOMOTIF] Isuzu Siapkan Penyegaran MU-X | Harga City Car per Oktober
- Ini Penyebab Mobil Terbakar Saat Dalam Kondisi Diam atau
- Kenali Ini Penyebab Mobil Terbakar saat Sedang
- [POPULER OTOMOTIF] Pengemudi Bus Ugal-ugalan Kena Batunya | Kijang Innova Mundur di Tanjakkan
- Kemenhub Bakal Atur SDM bagi Angkutan Barang Khusus yang
- Lonjakan Kasus Covid-19, Gelaran Street Race Polda Metro Jaya
- Gaikindo Sepakat Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR Mulai
Recommend
- Kemenperin Sebut Pembuatan Cip Semikonduktor Butuh Investasi
- Ujian Praktik SIM C Terbaru, Variasi Rintangan Tergantung Wilayah
- Menggunakan Sarung Tangan Motor Saat Berkendara Masih Dianggap
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full
- Selain Pertamina, Ini Alternatif SPBU di
- Viral, Video Vespa Modif Brutal yang Lebarnya Sebadan
- Ini Arti Lampu Indikator Aki pada Mobil
- Begini Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa
- Aki Tekor Bisa Diatasi dengan Mengganti Daya Lebih
- Koridor Baru Bus Trans Jateng, Tempuh Rute