Ambulans Angkut Jenazah Tak Dapat Hak Utama di Jalan
![Polisi saat meminta ambulans massa segera bergerak, Kamis (4/1/2023).](https://asset.kompas.com/crops/I1uCPBHIboHj3caMI57v9ou8sOI=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/01/04/65967ee4adb3f.jpeg)
JAKARTA, KOMPAs.com - Ambulans merupakan satu dari tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Tapi sesungguhnya dalam kondisi tertentu tak semua ambulans punya hak diutamakan.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, ambulans hanya punya hak utama jika sedang mengangkut, atau menjemput, dan mengantarkan orang sakit.
Baca juga: Apa Efek kalau Mobil Pakai Ukuran Ban Lebih Besar dari Standar?
![Luxio Ambulans](https://asset.kompas.com/crops/iah8Yk1ilftmmGrpCnLvRDUYKF0=/0x561:2340x2121/750x500/data/photo/2024/03/09/65ebdbe5abeb3.jpeg)
“Jelas tertulis di UU, yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. Jadi apakah ambulans yang mengangkut jenazah juga, jawabannya tidak,” kata Jusri kepada , Selasa (11/6/2024).
Alasannya kata Jusri, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b, ambulans yang membawa orang sakit butuh pertolongan segera.
“Ada urgensi di situ, kalau jenazah tidak,” ujar Jusri.
Baca juga: Sulitnya Ikut Shell Eco-Marathon, Tidak Semua Mobil Lulus Uji Inspeksi
![Jenazah RAT anggota Satlantas Polresta Manado yang bunuh diri di Mampang, Jakarta Selatan, telah dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (28/4/2024). Peti jenazah RAT langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans untuk diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.](https://asset.kompas.com/crops/rSjoZlBt-acWuI0zGsw4XshqSrI=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2024/04/27/662cf64a74fc4.jpeg)
Seperti diberitakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.
Pada Pasal 135 disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkini Lainnya
- Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai 30...
- Sektor Transportasi Masih Jadi Kontributor Utama...
- Bekal Hyptec HT Bertanding di Pasar...
- Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL...
- Awas Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek...
- Wilayah Prioritas Pembangunan SPKLU Tiang Listrik...
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal...
- Ada Pekerjaan di 7 Ruas Jalan,...
- Ulas Modifikasi Honda N-Van EV Prototype jadi Cafe Berjalan
- Diklaim Seperti Mobil Listrik, Bagaimana Perawatan Nissan Serena e-Power?
- Kombinasi Flexy Fuel dengan Hybrid, Solusi Toyota Kurangi Emisi
- Wuling Enggan Manfaatkan Pembebasan Bea Impor Mobil Listrik
- Simak Daftar Mobil Baru di GIIAS 2024
- GIIAS 2024, Muara Tiga Poros Otomotif Asia Timur
- Alasan Suzuki Belum Memasarkan Mobil Listrik di Indonesia
- Honda Bikin Kafe Berjalan Pakai Mobil Listrik N-Van EV Prototype
- Hyundai Pastikan Kehadiran Mobil Listrik Murah di RI
- Yangwang U8 hadir di GIIAS 2024, Kapan Masuk Pasar Indonesia?
- Daftar Harga Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024
- [POPULER OTOMOTIF] Pabrik Subaru di Thailand Bakal Relokasi ke Indonesia? | Lihat Lebih Dekat Kabin Toyota Hilux Rangga | Berapa Umur Baterai Listrik Hyundai?
- Staf Khusus Kementerian ESDM Jajal Toyota Innova Zenix Hybrid Vegan
- Beyond Zero, Komitmen Toyota dalam Mengurangi Emisi Karbon
- Bahas Platform Canggih e4 yang Disematkan di SUV BYD Yangwang U8
- [POPULER OTOMOTIF] Trik Naik Bus Transjakarta Bayar Rp 2.000 | Pemprov DKJ Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan | MotoGP Inggris 2024 Semua Tim Pakai Livery Jadul
- Sopir Ngebut, Pajero Sport Tabrak Warteg
- 30 Persen Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Terjual
- Komunitas Toyota Raize Gelar Ngobardak agar Makin Solid
- Kawasaki Siapkan Tiga Motor Baru di Jakarta Fair 2024
New
- Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP Perancis 2024, Jorge Martin Masih
- Awas Terjebak Kemacetan Arus Balik, Hindari Tanggal
- Sudah Tahu Arti Angka pada Tutup Radiator
- Rekam Jejak MotoGP 2023, Hal dan Sejarah Baru di Musim
- Notifikasi Tilang ETLE Bisa Dikirim Lewat
- Panaskan Mesin Mobil Matik, Tuas Transmisi di N atau
- Cara Usir Bunyi Decit pada Jendela
- Menanti Kehadiran GWM Ora 03 di
- Ini Salah Satu Fitur yang Bikin Haval H6 HEV Irit
- FIFGROUP Resmikan Kampung Berseri Astra Pertama di
Recommend
- Meluncur di Jiran, Fortuner Facelift Usung Mesin dan Fitur
- [POPULER OTOMOTIF] Harga Stargazer dan Xpander Kompak Naik Awal 2023 | Harga LCGC Bekas Awal 2023 mulai Rp 63
- Video Viral Vario Alami Rem Blong, di Jurang Ampel
- Alex Rins Unggah Foto, Suzuki Balapan Lagi Musim
- Deretan SPG di BIMS 2020, Tetap Cantik meski Pakai Face
- Deretan Mobil Sport Toyota Ramaikan GR Tour
- Disponsori Arab Saudi, Sky VR46 Bisa Bertahan dengan
- Bukan Hanya Mobil, Bus Juga Perlu Rotasi
- Berapa Lama Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Kendaraan
- Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa