Ingat, Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Boleh Sembarangan
![Kecelakaan maut di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) petang.](https://asset.kompas.com/crops/lv1BiDpcuzDN1VGpwL66IPSmC7w=/63x0:652x393/1200x800/data/photo/2024/05/11/663f6e538aa6b.jpg)
SOLO, - Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) memakan banyak korban.
Dikutip dari , saat ini korban bertambah menjadi 11 orang, sembilan korban anak-anak yang ada di rombongan bus, satu guru rombongan tersebut, dan satu warga lokal.
Kemudian, untuk korban yang mengalami luka berat ada 27 orang dan luka sedang ada kurang lebih 13 orang.
Perlu kembali diingat, saat terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, masyarakat harus berhati-hati saat ingin menolongnya.
Baca juga: Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP Perancis 2024, Jorge Martin Masih Memimpin
![Kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024). RSUD Subang menyebut 9 orang tewas dan 20 orang luka dalam insiden ini.](https://asset.kompas.com/crops/q2-vONlejvnz1m9PoXG_0Yl5fCU=/159x4:942x526/750x500/data/photo/2024/05/11/663f7f5bc886b.jpg)
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, banyak korban kecelakaan ditolong tapi tidak dengan cara yang benar, sehingga pertolongan hanya diartikan sebagai kebaikan.
“Contohnya, ada korban kecelakaan terkapar di jalan dan kita tidak pernah bisa tahu kondisinya kecuali luka luar, sedangkan luka dalam tidak terlihat dan harus di diagnosa oleh dokter,” ucap Sony kepada , belum lama ini.
Sony menyarankan, langkah pertama saat ada kecelakaan adalah mengamankan area sekitar.
“Pertolongan pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah amankan area, kedua hubungi petugas untuk pertolongan selanjutnya, ajak komunikasi korban kalau masih sadar,” kata Sony.
Selain itu, Sony mengatakan, kalau asal menolong korban kecelakaan bisa berakibat fatal dan memperparah keadaan.
Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Perancis 2024, Martin Juara, Marquez Kedua
“Jangan sok tahu dengan mengangkat korban ke pinggir yang takutnya ada luka dalam, dan bisa lebih parah akibat dipindahkan asal,” kata Sony.
Bahkan, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 ayat 1 dan 2, tertulis bagaimana pertolongan dan perawatan korban kecelakaan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. memberikan pertolongan kepada korban
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Terkini Lainnya
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan...
- Intip Bus Baru PO Garuda Mas,...
- Bedanya Bodi Bus Navigator Listrik dan...
- Bus Baru PO Garuda Mas, Harga...
- Alasan Kenapa USB Port di Bus...
- Bus Listrik Buatan Karoseri Tentrem Pakai...
- Bus Sleeper Makin Terkenal, Laksana Terus...
- Bawa Tema Lokal, Bus Baru Adiputro...
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Diskon SUV Kompak Menengah, Banting Harga Rp 50 Juta
- BYD Mulai Serius Sasar Konsumen First Car Buyer
- Dishub Akan Tertibkan Juru Parkir Liar, Jangan Cuma di Minimarket
- [POPULER OTOMOTIF] Masih Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Transmisi Matik AT dan CVT | Generasi Baru Honda Freed Tampil Lebih Sederhana
- Kecelakaan Bus di Subang, Bus Tak Punya Izin dan KIR Sudah Kedaluwarsa
- Motor Listrik Custom Moto-E R1 1, Kembali Jajal Sentul
- Libur Panjang, Volume Lalu Lintas di Tol Transjawa Meningkat
New
- Bocoran Sosok BMW G310 RR Full Fairing dari Teaser
- Jelang Street Race Bekasi, Ada 1.100 Pebalap
- Mengapa Bangku Penumpang Bus Paling Depan Disebut Hot
- Siapa yang Tanggung Jawab kalau Kendaraan Pinjam Kena ETLE?
- Tanpa Khawatir Masuk Jalan Sempit Pakai Haval H6 HEV, Ini
- Detail Manufaktur -
- Mobil Hybrid Kena Banjir, Langsung Bawa ke Bengkel
- Mobil Listrik Jangan Pakai Ban
- Deretan Balap Mobil Internasional yang Survei ke
- Lampu Kabin Mobil Dilarang Menyala Saat Malam Hari, Ini
Recommend
- Rencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun, Ini Plus
- Ducati Sebut Honda Kehilangan Arah karena Bergantung
- Yamaha Bongkar Rahasia Quartararo Bisa Dominasi Dua Balap MotoGP
- PLN dan Grab Kolaborasi Bakal Sediakan 6 Kabinet
- MotoGP Jepang 2022 Terancam Batal karena Badai Topan
- Tips Aman Mencuci Motor yang Dilengkapi Soket Pengisian
- Saat Kecelakaan, Pelat Nomor Kendaraan Pelaku Tidak Boleh
- 3 Alasan Mengapa Mobil Bekas Semakin Diburu Menjelang Akhir
- Harga SUV di Balai Lelang Awal Oktober, Pajero Sport Hanya Rp 100
- Mitos atau Fakta, Mobil Diesel Manual Bisa Start dari Gigi