Cara Urus Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang
![Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.](https://asset.kompas.com/crops/STL9Pr6Qxqzaiwcik1xLg1QAoXQ=/0x0:1200x800/1200x800/data/photo/2023/07/04/64a3d0f2331bb.jpg)
JAKARTA, - Setelah membeli kendaraan bekas pembeli sebaiknya segera melakukan proses balik nama untuk mengganti data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan, karena tidak perlu meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelumnya.
Namun, bagaimana jika STNK kendaraan hilang atau saat membelinya tidak dilengkapi dengan STNK, sehingga harga belinya lebih murah dari pasaran karena dokumen tidak lengkap.
Pemilik tidak perlu khawatir, karena kendaraan bekas yang STNK-nya hilang juga dapat diurus secara langsung dengan cara yang cukup mudah.
Baca juga: Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta
/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan ini berguna untuk blokir data STNK lama yang hilang, selain itu blokir dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan prose balik nama kendaraan pada umumnya, yaitu BPKB asli lengkap dengan fotokopi, KTP pemilik baru, kuitansi pembelian kendaraan lengkap dengan materai Rp 10.000, dan bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat.
Baca juga: Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Setelah balik nama STNK dan membayar pajak kendaraan, akan mendapat STNK dengan identitas yang baru. Kemudian langkah selanjutnya mengurus balik nama BPKB.
Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak memerlukan STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas dan salinan STNK baru, BPKB lama lengkap dengan fotokopi, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tersebut.
Terkini Lainnya
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Honda...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Simak Daftar Mobil Baru di GIIAS...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Hyundai Sebut Harga Pasar Mobil Listrik...
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan...
- Perkembangan Kendaraan Elektrifikasi Toyota, Hybrid Masih...
- Membandingkan MG ZS EV dengan BYD Atto 3
- Berburu Pelek Mobil Mulai Rp 2,7 Juta di GIIAS 2024
- Kombinasi Bioetanol dan Hybrid Reduksi Emisi, Toyota Siap Ikut Arahan
- Wuling Almaz RS Pro Hybrid Pamer Keunggulan dan Banyak Promo di GIIAS 2024
- Kencan Singkat VinFast VF 5 di GIIAS 2024
- Mengenal Platfom Khusus Mobil Listrik dari GAC Aion
- Survei Memuaskan, Honda Step WGN Meluncur Tahun Depan?
- Nissan Serena Terbaru Tinggalkan Kesan Boros, Ini Alasannya
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan Harga Mobil
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- Hasil Survei Harga Honda Step WGN Rp 600 Jutaan, Senggol Voxy
- Kia Ungkap Strategi Bersaing dengan Mobil Listrik China
- Inden MPV Listrik BYD M6 Hanya 75 Hari
- Bus Baru PO Garuda Mas, Harga Tembus Rp 2 Miliar
- Suzuki Fronx Siap Meluncur di Jepang Agustus 2024
- Rapor Penjualan Mobil Hybrid, Innova Zenix dan XL7 Paling Laris
- Cara Balik Nama STNK Setelah Beli Kendaraan Bekas
- Terus Terpuruk di MotoGP, Honda Disarankan Fokus Musim 2027
- Pelat Nomor Khusus dengan Kode ZZ Dibikin Terbatas dan Dijatah
- Begini Tahapan Cabut Berkas Kendaraan Bermotor Tanpa Calo
New
- [POPULER OTOMOTIF] Apakah Benar Mobil Manual Lebih Kuat Melibas Tanjakan? | Sensasi Naik Bus Tingkat PO Harapan Jaya, Jakarta-Solo Cuma Rp
- Benarkah Mobil Matik Rentan Rusak Saat Melewati
- Ingat, Hari Ini Tetap Ada Ganjil Genap di Puncak
- Scania K410iB Double Decker Milik PO Harapan Jaya, Tenaga 410
- Biaya Kepemilikan TVS Callisto 125 Tahun Pertama, Rp 7.000-an Per
- Kejanggalan di Balik Peristiwa Hyundai Palisade Gagal
- Harga Masih Tinggi, Ini Empat Faktor Pendorong Penjualan Motor
- Chery Resmi Buka Pemesanan Awal Tiggo 7 Pro dan Tiggo 8
- Tampilan Paling Jelas Royal Enfield Guerilla 450 Sebelum
- Cuci Gudang, Diskon Chery Tiggo Tembus Rp 100 Juta, Omoda 5 Rp 25
Recommend
- Ulas Spesifikasi BAIC BJ-40
- Benarkah Isi Bensin Sampai Penuh Bikin Tangki Kendaraan
- Harga Motor Trail dan Adventure Januari 2024, Kawasaki dan Honda
- Dilarang Mudik, Kendaraan Ini Masih Boleh Melintasi
- Wuling Air ev Jadi Hadiah Utama Kompetisi
- Tanggapan Kemenpora soal MotoGP di
- Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual, Ini yang Harus
- Sensasi Berkendara Kawasaki Ninja e-1 dan Z e-1, Motor Listrik
- Pilihan Shock Tabung buat Skutik, Harga Mulai Rp
- Ganti Setir Innova Lawas Pakai Punya Fortuner Mulai Rp 7,5