Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Saat Terjadi Kecelakaan?
![Kondisi pasca kecelakaan karambol di Jalan Ahmad Yani Kota Solo, Jawa Tengah yang melibatkan tiga kendaraan antara mobil dan bus pada Senin (6/5/2024).](https://asset.kompas.com/crops/BGgG0lJfKx6cAA1XZvJRw7gyL_c=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/05/06/6638aac1b48bd.jpg)
JAKARTA, – Kecelakaan lalu-lintas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Tak sedikit korbannya kemudian bertindak sendiri dengan menyita atau menahan, KTP, SIM dan STNK penabrak.
Alasan korban menyita surat-surat tersebut biasanya karena takut penabrak melarikan diri dan tidak bersedia mengganti kerugian.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Geber-geber Motor Matik Bisa Bikin Cepat Rusak?
Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy, mengatakan, menahan surat-surat penabrak justru tindakan melawan hukum.
KOMPAS.COM/HAMIM Petugas Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Bojonegoro, melakukan pemeriksaan terhadap kru Bus Penumpang yang terlibat perkelahian saat arus balik lalu lintas mudik lebaran di perbatasan Bojonegoro - Lamongan yang melewati Pasar Babat, terjadi kemacetan panjang, Senin (15/4/2024).
"(Penahanan) hanya boleh dilakukan petugas hukum. Itu tidak bisa, itu sudah masuk privasi orang, malah bisa dituntut balik lagi," ujar Andry kepada , Senin (13/5/2024).
"Kecuali dalam situasi situasional, orangnya mau kabur (melarikan diri) sedangkan belum ada petugas. Kecuali mau cari jalan keluar bersama, itu kesepakatan berdua," ujar Andry.
Baca juga: BYD Sea Lion 07 Meluncur di China, Harga Rp 400 Jutaan
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, mengatakan, korban yang menyita surat- surat kendaraan dapat dipahami dalam konteks manusiawi. Namun demikian cara tersebut bukan cara yang benar.
“Bahwa kita adalah negara hukum, sehingga penyelesaian peristiwa yang terjadi di ruang publik seperti kecelakaan lalu lintas wajib diselesaikan dengan cara mekanisme hukum yang benar,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).
/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Kecelakaan lalu-lintas merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disangka dan merupakan peristiwa pidana yang penanganan harus dilakukan oleh aparat.
Baca juga: Kenali Penyebab RPM Mobil Matik Naik Turun
Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 13 Huruf b mengatakan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara RI antara lain adalah penegakan hukum. Dalam penegakan hukum terdapat kegiatan-kegiatan upaya paksa antara lain penyitaan.
Sehingga meski dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas seseorang menjadi korban tetap tidak dibenarkan untuk menyita surat-surat kendaraan penabrak.
Kemudian dalam Perkap No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas, disebutkan bahwa penanganan penyidikan laka-lantas dilakukan oleh penyidik Polri yang bertugas di bidang lalu lintas.
![BERUNTUN: Kecelakaan beruntun di Jalan Urip Sumoharjo depan gerbang Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (8/5/2024).](https://asset.kompas.com/crops/ZqlMs877lX7ZnXkv-6V8_CRssPU=/0x0:1200x800/750x500/data/photo/2024/05/08/663b30aa26167.jpg)
Baca juga: Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi sampai Pekan Depan
“Sehingga demikian bahwa penyitaan SIM dan STNK oleh korban yang terlibat laka lantas dari prespektif hukum tidak dibenarkan” kata Budiyanto.
Hak dan kewajiban orang yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Pasal 231 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ antara lain melaporkan kejadian kepada polisi.
Polisi kemudian akan mendatangi TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti, mencari saksi-saksi, mencatat identitas korban, membuat sket TKP dan olah TKP.
Terkini Lainnya
- Program FIF untuk Pembelian Motor di...
- Motor Listrik Termurah di GIIAS 2024,...
- Mengenal Platfom Khusus Mobil Listrik dari...
- Hyundai Tahan Kenaikan Harga Mobil Baru...
- AHM Sebut Penjualan Motor Listrik Masih...
- Polisi Minta Syarat Kredit Motor Diperketat,...
- Tekad Indonesia Setop Penjualan Motor Bensin...
- Sektor Transportasi Masih Jadi Kontributor Utama...
- Simulasi Biaya ke GIIAS Satu Keluarga, Siapkan Minimal Rp 700.000
- Strategi Baru dan Efek Kejut MPV Listrik BYD M6
- Sambut 50 Tahun, Isuzu Lanjutkan Komitmen Inovasi dan Melayani
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Cara Usir Bunyi Decit pada Jendela Mobil
- Kasus Kecelakaan Bus karena Rem Blong Makin Marak Terjadi
- Penyebab Lampu Indikator Pintu Mobil Menyala Terus
- Bagnaia Bingung Soal Masalah Motor di Sprint Race MotoGP Perancis 2024
- Hindari Rem Blong, Ini Cara Pengereman Motor Matik di Turunan
New
- Perawatan Ban pada Mobil yang Jarang
- -
- HSR Wheel Fokus Fasilitasi Modifikator di Tanah
- Berita Terkini Hari Ini, Kabar Akurat Terpercaya -
- Soal Legalitas Kendaraan Modifikasi, Ini yang Diinginkan
- Generasi Baru Honda Freed Tampil Lebih
- Honda CRF 250R Speedway Chopper, Terinspirasi Karya Andy
- Mekanisme Sanksi Tarif Parkir Tertinggi Uji
- Viral, Toyota Yaris Lapis Emas dan Berlian Diklaim Seharga Rp 40
- Ini Motor yang Pegang Rekor Touring Jakarta-Surabaya Hanya 10
Recommend
- [VIDEO] Simak Detail SUV Kompak Audi Q3
- Modifikasi Bodi Bus Sudah Dilarang, Banyak Ruginya Buat
- Lonjakan Kasus Covid-19, Gelaran Street Race Polda Metro Jaya
- Penampakan Foto Kabin Avanza Veloz Baru, Begini
- Bus Listrik Baru Karoseri Laksana, Pakai Sasis
- Hitung Jarak Aman Ideal di Belakang Bus Saat Macet di Puncak
- Aismoli Klaim Penjualan Motor Listrik Sudah Tembus 48.000
- PSBB Bekasi, Polisi Tindak Tegas Pengendara yang
- Toyota Kawal Perjalanan Liburan Konsumen yang Gunakan BEV dan
- Motor Listrik Mati Total Setelah Ditinggal Lama, Apa